6 Fakta di Balik Tangis Windy Idol dan Mengapa KPK Belum Menahannya

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa finalis Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), sebagai tersangka pada Kamis (24/4/2024).
Windy, yang masih berstatus tersangka, diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Berikut adalah sejumlah fakta terkait pemeriksaan Windy Idol sebagai tersangka dan alasan KPK belum melakukan penahanan:
1. Tangis Usai Diperiksa KPK
Usai diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah, Windy terlihat terisak dan meneteskan air mata. Ia mengaku merasa menjadi korban dalam kasus ini dan hanya berharap agar masalahnya segera selesai.
“Mohon doa aja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa aja ya,” ujar Windy di Gedung Merah Putih, dikutip Minggu (27/4/2025).
2. Hidup Rusak Karena Perkara TPPU
Windy mengaku bahwa perkara ini telah merusak hidupnya. Ia mengatakan pekerjaannya dan keluarganya ikut terdampak akibat kasus tersebut.
"Kalau dari saya pribadi, udah capek, cukup menguras tenaga. Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan, semua rusak," tutur Windy.
3. Harapan Memiliki Masa Depan
Windy berharap kasus TPPU yang menjeratnya segera selesai agar ia bisa kembali menjalani hidup normal dan meraih masa depan yang lebih baik.
"Saya pengen punya masa depan. Semoga aja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres, saya udah capek banget," katanya.
4. Lelah Menjalani Pemeriksaan Panjang
Windy mengungkapkan kelelahan akibat pemeriksaan yang cukup panjang dan dilakukan dalam kondisi fisik yang kurang baik.
"Aku lagi dalam keadaan tidak baik-baik saja. Tiga jam (diperiksa). Sekarang jam berapa? Ya, lumayan (lama)," ucapnya.
5. Alasan KPK Belum Menahan Windy
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan alasan Windy belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.
Tessa mengungkapkan bahwa penahanan Windy ditangguhkan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
"Untuk subjek yang tadi disampaikan (Windy), kenapa tidak ditahan, artinya penyidik masih membutuhkan waktu untuk memperkuat alat bukti," ujar Tessa.
Ia juga menjelaskan bahwa penahanan dapat membatasi ruang gerak penyidikan, karena penyidik akan kesulitan meminta keterangan dari finalis Indonesian Idol itu jika ia ditahan.
“Berbatasnya apa? Berbatas masa penahanan yang mengakibatkan masa penyidikannya juga terbatas,” jelasnya.
“Jadi saya meyakini bahwa tidak ditahannya yang bersangkutan saat ini menjadi pertimbangan terbaik dari penyidik," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu