RDPU Komisi VI bersama Masyarakat Melayu Rampang dan Desa Gobah

Oleh: Elvis Sendouw
Senin, 28 April 2025 | 16:45 WIB
Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dan Masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang mengikuti RDPU bersama Komisi VI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dan Masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang mengikuti RDPU bersama Komisi VI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dan Masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang mengikuti RDPU bersama Komisi VI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dan Masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang mengikuti RDPU bersama Komisi VI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dan Masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang mengikuti RDPU bersama Komisi VI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dan Masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang mengikuti RDPU bersama Komisi VI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Masyarakat  Melayu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dan Masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta. Senin, (28/4/2025). RDPU ini membahas terkait penolakan masyarakat adat Rempang tentang keberadaan PSN Rempang ECO City yang menyingkirkan identitas kultural masyarakat Melayu dan Juga membahas permohonan bantuan pengembalian tanah ulayat masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: