KPK Bakal Dalami Keterangan RK saat Jadi Saksi Kasus Korupsi Bank BJB

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterangan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) saat penyidik memeriksanya sebagai saksi.
Hal itu diucapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto mengenai eks calon gubernur Jakarta 2024 tersebut yang tak kunjung diperiksa terkait kasus dugaan korupsi markup iklan Bank BJB.
"Ya, nanti dalam pemeriksaan beliau sebagai saksi ya nanti waktunya pasti akan dipanggil sebagai saksi," ujar Setyo di Gedung Merah Putih pada Rabu (30/4/2025).
Menurut Setyo, pihaknya akan meminta klarifikasi dan mengonfirmasi beberapa hal terkait barang yang disita KPK dari kediaman RK.
"Yang pertama untuk melakukan konfirmasi terhadap kegiatan penyitaan penggeledahan yang sudah dilakukan oleh penyidik ya," tuturnya.
Selain itu, Setyo mengatakan pihaknya akan menanyakan beberapa hal terkait kasus tersebut. Kendati demikian, ia tak bisa membocorkan materi penyidikannya.
"Kemudian, ada beberapa keterangan pastinya akan ditanyakan oleh para penyidik. Ya, itu menyangkut materi kita tunggu waktunya ya," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan Ridwan Kamil belum berstatus tersangka maupun saksi dalam perkara korupsi tersebut.
Hal itu diucapkan untuk merespons desakan banyak masyarakat yang meminta KPK memanggil Ridwan Kamil guna menegaskan status hukum eks Gubernur Jawa Barat itu.
"Jadi, saya perlu garis bawahi kembali. Subjek (Ridwan Kamil) yang rekan-rekan tanyakan untuk dipanggil ini itu merupakan subjek hukum yang belum berstatus apa-apa di KPK,” ujar Tessa.
“Bukan tersangka dan bukan juga saksi. Kenapa? Karena belum dipanggil," imbuhnya.
Senada dengan Setyo, Tessa menegaskan kembali kewenangan memanggil Ridwan Kamil berada di tangan penyidik karena upaya tersebut dilakukan tergantung kebutuhan.
"Jadi, kalau ditanya kapan dipanggil, tentunya kita kembalikan ke undangannya kepada penyidik. Dan, bila memang diperlukan, akan dilakukan pemanggilan,” tuturnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu