Prabowo Dukung UU Perampasan Aset, KPK Bersama Pemerintah

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan selalu berpihak kepada rakyat dan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi dukungan penuh Presiden Prabowo Subianto terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
"KPK selalu berdiri bersama rakyat dan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Ia menyebut, pernyataan Presiden Prabowo menunjukkan pentingnya percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI.
"Agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan mendukung pemerintahan Republik Indonesia," jelasnya.
Tessa juga menambahkan, Undang-Undang Perampasan Aset menjadi instrumen penting untuk menyejahterakan masyarakat dengan mengembalikan aset negara hasil tindak pidana korupsi.
"Selain memperkuat langkah-langkah pemerintah, regulasi ini diperlukan guna memulihkan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir kesejahteraan masyarakat Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya agar DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato politiknya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset, saya mendukung," terang Prabowo.
Ia menilai, regulasi ini sangat penting karena banyak pelaku korupsi enggan mengembalikan hasil kejahatannya kepada negara.
"Enak saja sudah nyolong, tidak mau balikin. Kena, asetnya saya tarik. Setuju? Bagaimana? Kita teruskan?".
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu