Antisipasi Tarif Trump, Pemerintah Perkuat Pasar Domestik

BeritaNasional.com - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah sedang merumuskan regulasi baru sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak dari tarif impor tinggi yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Maman mengatakan, fokus utama regulasi tersebut adalah memperkuat pasar domestik.
“Salah satu solusi adalah diversifikasi pasar, tapi saya melihatnya, kita harus melihat diversifikasi pasar itu jangan kita melihat pasar di luar negeri, justru seharusnya diversifikasi pasar itu kita tambahkan satu hal, yaitu keseriusan kita untuk menjadikan Indonesia sebagai market kita sendiri," ujarnya.
Ia mengatakan, potensi pasar dalam negeri tidak kalah besar dengan pasar global. Meskipun ia mendukung ekspor, pasar Indonesia yang terdiri dari 250 juta penduduk, menurutnya, tidak boleh diabaikan, karena dapat menjadi pasar yang sama pentingnya dengan pasar luar negeri.
Ditanya soal bentuk regulasi yang tengah digodok, Maman mengatakan, pembahasannya masih berlangsung di lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ia juga belum bisa memastikan apakah regulasi yang diterbitkan berupa revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor atau peraturan baru.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah yang juga mempertimbangkan hasil negosiasi Pemerintah RI dengan Pemerintah AS.
Kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan AS dipandang menjadi ancaman bagi industri nasional, terlebih AS merupakan salah satu tujuan ekspor utama Indonesia.
Pengenaan tarif ini berpotensi memukul sejumlah sektor ekspor utama tanah air, seperti garmen, peralatan listrik, alas kaki, hingga minyak nabati.
AS merupakan mitra ekspor terbesar kedua bagi Indonesia setelah China. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor Indonesia ke AS sepanjang Januari–Februari 2025 tercatat mencapai 4,68 miliar dolar AS.
Sumber: Antara
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu