2 Pengelola Situs Judol Ditangkap, Barbuk Rp 530 Miliar dan Mobil Mewah Disita

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial OHW dan H terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus judi online (judol). Polisi juga berhasil menyita barang bukti (barbuk) uang lebih dari Rp 530 miliar serta beberapa unit mobil mewah.
"Pada kesempatan ini, Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat jumpa pers di Bareskrim Polri pada Rabu (7/5/2025).
Wahyu menyebutkan kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi adanya transaksi judi online.
Lalu, polisi bekerja sama dengan instansi terkait hingga berhasil menangkap para pelaku dan menyita barang bukti.
“Kemudian, uang tersebut ditempatkan di rekening para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi mulai 2019 hingga 2025. Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp 530.048.846.330,” tuturnya.
Selain itu, Wahyu menyebut penyidik juga telah menyita empat mobil mewah, yaitu 1 Mercedes-Benz dan 3 mobil listrik BYD yang telah dijadikan barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka.
Dalam kasus ini, kedua pelaku mendirikan beberapa perusahaan cangkang menyamarkan keuntungan dari transaksi judi online. Di perusahaan itu, ada dua pelaku sebagai direktur dan komisaris yang mengelola 12 situs judi online.
Di antaranya, website judi online yang dikelola kedua tersangka adalah, ArnaSlot77, Togel77, Royal77VIP, JuraganGaming, SipuGaming, 88 Togel, AquaSlot, NXS17, Gopeng138, WSGslot, HGS777, dan lain-lainnya.
"Pelaku berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. Mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang kejahatan hasil judi online, kemudian dilakukan layanan transaksi digital melalui virtual account, QRIS," paparnya.
Tidak lupa, Wahyu mengimbau masyarakat agar turut serta membantu memberantas judi online. Sebab, judi online sudah merebak ke berbagai kalangan termasuk pelajar. Jangan sampai, masa depan pelajar Indonesia menjadi rusak karena judi online.
"Berbagai kalangan masyarakat, masyarakat biasa, termasuk pelajar mahasiswa ada juga dari aparat dan lain sebagainya, artinya ini sudah merebak ke seluruh jaringan," tandasnya.
HUKUM | 8 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu