Kejagung soal Uang Hasil Sitaan Korupsi: Tidak Dibawa ke Rumah, Langsung Titip ke Bank

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan uang hasil sitaan dari tindak pidana korupsi disimpan sesuai dengan prosedur. Kepastian itu disampaikan sebagai informasi bagi masyarakat atas tindak lanjut kejelasan uang sitaan.
“Mengapa hal ini penting kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini? Supaya masyarakat juga bisa memahami bagaimana upaya-upaya yang secara keras dan serius dilakukan oleh kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Kamis (8/5/2025).
Menurut Harli, semua hasil uang yang telah disita dari tindak pidana korupsi dimaksudkan untuk pemulihan kerugian keuangan negara sehingga akan disetorkan untuk disimpan di bank persepsi.
Sekadar informasi, Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (atau Kuasa BUN) untuk menerima setoran penerimaan negara, seperti pajak, cukai, dan penerimaan bukan pajak.
“Uang-uang yang telah disita ini secara otomatis masuk rekening penitipan, Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi,” kata Harli.
Karena itu, Harli menepis dugaan yang sempat beredar bahwa Korps Adhyaksa menyalahgunakan uang hasil sitaan. Sebab, semua itu terekam dalam sistem yang langsung disetorkan ke bank persepsi.
“Nah, jadi kalau kita lihat selalu kita konpers terkait uang sebagai ini, ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor. Tetapi langsung berpindah, dititipkan di rekening penitipan lain di bank persepsi,” tegasnya.
Seperti halnya pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group. Uang yang telah disita mencapai Rp 6,8 triliun.
Perinciannya, mata uang asing ada USD 13.274.490, SGD 12.859.605, AUD 13.700, Yuan China 2.005, yen Jepang 2.000.000, won Korea 5.645.000, dan ringgit Malaysia 300.000.
“Supaya ada pemahaman di masyarakat karena ada berbagai pertanyaan yang juga disampaikan ke kami. Kemana uang-uang yang disita dalam proses baik penyidikan maupun penuntutan yang sudah dilakukan khususnya terkait dengan PT Duta Palma Group,” jelasnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu