Kubu Hasto Protes KPK Hadirkan 3 Penyidik Dalam Sidang

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 09 Mei 2025 | 11:45 WIB
Tim hukum terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Tim hukum terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyampaikan protes kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menghadirkan tiga penyidik.

Tiga penyidik lembaga antirasuah itu dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus perintangan penyidikan.

Ketiga penyidik itu di antaranya, Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo. Mereka adalah penyidik yang mengusut kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Ronny menilai dihadirkannya tiga penyidik pengusut kasus dugaan suap yang menyeret eks Caleg PDIP Harun Masiku itu akan langsung membenarkan isi penyidikan.

"Penyidik menjadi saksi fakta ini menjadi problematik. Karena hasil penyidikannya sudah tertuang semua dalam berkas," ujar Ronny, Jumat (9/5/2025). 

Ia menilai kehadiran tiga saksi itu membuat persidangan tidak berguna lagi. Ia menegaskan hasil penyidikan beserta semua barang buktinya sudah menjadi alat bukti.

"Lantas buat apalagi kesaksian penyidik? Apakah jadi alat bukti lagi? Bukankah ini merusak sistem hukum pidana kita?" 

Padahal, kata dia, hasil penyidikan yang tertuang dalam bukti-bukti ketika menyidik sebuah perkara sudah menjadi satu alat bukti. Tak perlu lagi keterangan penyidik sebagai saksi.

"Kedua, ketika penyidik dihadirkan sebagai saksi fakta, sudah pasti akan membenarkan hasil penyidikannya," kata dia.

Dengan demikian, Ronny menilai tidak perlu lagi dihadirkan penyidiknya dalam persidangan kali ini karena sudah terwakili lewat berkas-berkas perkara. 

"Ini yang kami rasa tidak tepat dan membuat persidangannya menjadi tidak fair trial atau tidak adil bagi kami. Demikian," ucapnya.

Di sisi lain kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail turut memprotes hal itu. Menurutnya, para saksi tidak akan membantah keterangan jaksa.

Dia juga menyampaikan keberatan. Oleh sebab itu menurutnya kehadiran saksi-saksi tersebut dalam persidangan bukan hal yang tepat.

"Kalau mereka akan menjadi verbalisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat," ujar Maqdir.

Dalam kesempatan sama, jaksa KPK menegaskan ketiga orang itu adalah saksi fakta terkait kasus dugaan perintangan penyidikan Hasto.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: