Menteri Hukum Tunggu Rekomendasi Kemendagri untuk Bekukan Ormas Meresahkan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 14 Mei 2025 | 13:36 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Ahda)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi Kemendagri untuk membekukan badan hukum organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan.

Menurut Supratman, kewenangan pengawasan terhadap ormas merupakan wewenang Kemendagri yang akan ditindaklanjuti apabila menemukan pelanggaran.

"Saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan. Nah itu pasti disampaikan ke kami," ujar Supratman di Kementerian Hukum, Rabu (14/5).

Supratman mengatakan, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum yang akan menangani pembekuan badan hukum ormas itu.

"Tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Sebelumnya, Menkopolkam Budi Gunawan mengatakan, pemerintah akan menindak tegas ormas yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi di Indonesia.

"Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum dengan membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi," ujar Budi Gunawan.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mewujudkan stabilitas keamanan, kepastian hukum guna menjamin jalannya investasi dan usaha sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga mengingatkan pernyataan Prabowo soal negara tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial.

"Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha," ucapnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: