Rampung Diperiksa, Roy Suryo Ngaku Dicecar 26 Pertanyaan soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
Roy Suryo jadi saksi kasus ijazah palsu Jokowi diperiksa di Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Roy Suryo jadi saksi kasus ijazah palsu Jokowi diperiksa di Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Pemeriksaan pakar telematika Roy Suryo sebagai saksi dalam laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atas tuduhan ijazah palsu telah selesai. Dia mengaku dicecar 26 pertanyaan oleh penyelidik.

"Alhamdulillah saya tadi sudah menjawab dengan detail sampai sekitar 26 pertanyaan berjumlah halaman sekitar 22 lebih, saya juga menyampaikan jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan pada laporan," kata Roy kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini berharap polisi dapat profesional dalam bertugas, sesuai jargon Presisi, karena dirinya telah secara kooperatif dalam menjawab semua pertanyaan penyelidik.

"Jadi artinya kalau memang itu yang ada dalam surat undangan ya itu yang kemudian ditanyakan, tak menanyakan yang lain atau bahkan melebar ke hal yang lain," ujarnya.

Roy Suryo pun mendesak polisi bisa memproses semua laporan secara cepat sebagaimana laporan yang dibuat Jokowi. Hal itu agar tidak terkesan ada perbedaan, karena semua sama di mata hukum.

"Ini luar biasa, kalau ini dilakukan semua masyarakat, masyarakat akan sangat senang karena laporan bisa cepat, hari itu lapor SPKT, hari itu juga buat BAP, hari itu juga terbit surat perintah penyelidikan dan bahkan undangan,” kata dia

“Saya harap sikap itu ada pada semua pelaporan yang ada, jangan membedakan masyarakat yang ada," tambahnya.

Pemeriksaan terhadap Roy Suryo ini dilakukan bersama dengan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal Dokter Tifa. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terlapor yang masih dalam penyelidikan.

Kendati begitu dari pengacara Jokowi sempat menyebut ada lima inisial yang kemungkinan jadi terlapor diantaranya RS, ES, RS, T, dan K terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Sementara selama proses penyelidikan, telah diketahui ada beberapa saksi yang dipanggil semisal Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani Damai Hari Lubis, hingga Rizal Fadilah dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), dan terbaru Podcaster Michael Sinaga.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: