Soal Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI-Polri, Kejagung Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Prabowo

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 22 Mei 2025 | 11:21 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keteranganya pada Kamis (22/5/2025).

Menurut Harli, kehadiran perpres ini telah berdampak besar untuk keamanan kerja-kerja jaksa. Perpres ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam mendukung tugas aparat penegak hukum.

“Perpres ini tentu menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Meski begitu, lanjut Harli, kerja sama institusi Korps Adhyaksa dengan TNI-Polri dan lembaga lain telah berjalan baik. Namun, kehadiran Perpres ini menjadi bentuk kepedulian negara akan kerja jaksa.

“Sesungguhnya telah berjalan baik selama ini dalam memberikan pelindungan. Namun, peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa,” jelasnya.

Perlu diketahui, Perpres 66/2025 turut mengatur perlindungan terhadap jaksa yang tercantum dalam 13 pasal. Pasal 1 Ayat (1) menyatakan perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Pelindungan itu diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung. Pelindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.

Bahkan, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan terhadap keluarganya yang mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian.

Sementara itu, dalam menjalankan tugas penegakan hukum, jaksa juga berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: