Tolak Dipulangkan ke Indonesia, Tannos Lakukan Perlawanan di Singapura

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 Juni 2025 | 06:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos kini tengah melakulan perlawanan dengan mengajukan penangguhan penahanan kepada otorita Singapura.

Dengan upaya tersebut, Pemerintah Indonesia belum bisa mengekstradisi atau memulangkan buron itu ke tanah air guna memoertanggungjawabkan perbuatannya di masa lalu.

Berikut fakta-fakta teranyar terkait ekstradisi Paulus Tannos:

1. Tannos Ogah Pulang ke Indonesia

Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap soal Tannos bekum bersedia pulang dan masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. 

Hal itu diungkap Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo saat ditanya perkembangan ekstradisi buron yang sampai saat ini belum terlaksana.

"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," ujar Widodo kepada wartawan dikutip Selasa (3/6/2025).

Selain tak berkenan dipukangkan secara sukarela, Tannos juga mengajukan penangguhan penahanan kepada otorita pemerintah Singapura. 

Menurut Widodo, saat ini Tannos masih ditahan pihak Singapura dan akan segera menjalani penghakiman di 'Negeri Singa' tersebut sebelum dipulangkan ke Indonesia.

"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," tuturnya.

2. Tanggapan KPK soal Perlawanan Tannos

Mengetahui kabar itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan penangguhan penahanan Tannos belum disetujui pihak pengadilan Singapura.

"Proses tuntutan ekstradisi masih berjalan. Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui," ujar Setyo.

Setyo menegaskan pihaknya terus melakukan memonitor proses persidangan Paulus Tannos di Singapura sambil berkoordinasi dengan Kemkum.

"KPK dan Kemkum masih memantau proses di Singapura. Sampai hari ini masih intens komunikasi antar pemerintah," tuturnya.

3. KPK Segera Lakukan Koordinasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan berkolaborasi drngan Kemkum dan otorita Singapura agar bisa menyeret Tannos ke tanah air.

"KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura," ujar Budi.

Dia berharap koordinasi antar tiga pihak itu berbuah manis, yakni membuat Tannos pulang ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatan koruptifnya.

"Kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses-proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif," ucapnya 

4. Singapura Minta Dokumen Affidavit 

Sebelumnya, otoritas Singapura meminta KPK mengirim dokumen affidavit terkait buronan kasus e-KTP Tannos terkait proses penuntutan yang akan disidangkan bulan ini.

KPK beserta Kemkum telah mengirimkan berkas yang sangat dibutuhkan otorita Singapura itu guna mempermudah proses penghakiman teehadap Tannos. 

5. Latar Belakang Perkara Tannos

Dalam perkara ini, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP melalui PT Sandipala Arthaputra.

Perusahaannya diduga menerima keuntungan Rp145,8 miliar dari proyek ini bersama eks Ketua DPR Setya Novanto. Dirinya ditetapkan tersangka pada 13 Agustus 2019.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tannos melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: