Soal Peluang Singapura Tangguhkan Penahanan Tannos, Menkum: Jangan Berandai-andai

BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Indonesia tidak ingin berandai-andai terkait kemungkinan otoritas Singapura mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos.
Hal itu ia sampaikan menanggapi langkah buron kasus korupsi e-KTP tersebut yang diketahui mengajukan perlawanan dan permohonan penangguhan penahanan di Singapura.
"Kita tidak boleh berandai-andai. Kami kan hanya melengkapi (dokumen) sebagai otoritas luar. Kalau teknis, silakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Supratman di kantor Kemkum, Rabu (4/6/2025).
Ia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di Singapura. Supratman juga menegaskan bahwa urusan teknis menjadi kewenangan KPK sebagai pemohon ekstradisi.
"Nanti kalau yang menyangkut soal apa persidangannya di sana, ya yang lebih tahu itu teman-teman di KPK," tuturnya.
Terkait dugaan adanya celah dalam perjanjian ekstradisi, Supratman menyatakan bahwa perjanjian ini adalah yang pertama kali dijalankan antara Indonesia dan Singapura. Karena itu, ia tidak bisa memastikan bagaimana implementasinya akan berjalan sepenuhnya.
"Jadi belum pernah ada sebelumnya. Ini kasus pertama dari perjanjian ekstradisi yang dulu ditandatangani Presiden, sekarang ini kita jalankan," katanya.
"Nggak boleh berandai-andai. Kita tunggu putusannya. Habis itu baru kita tentukan langkahnya. Nggak boleh berandai-andai," tegasnya.
Sebelumnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, menjelaskan bahwa Paulus Tannos hingga kini belum bersedia dipulangkan ke Indonesia secara sukarela, serta telah mengajukan perlawanan hukum.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi Paulus Tannos saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," ujar Widodo.
Selain itu, Tannos juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke otoritas Singapura.
Widodo menyebut bahwa Tannos masih berada dalam tahanan dan akan menjalani proses hukum lanjutan di pengadilan Singapura.
“Saat ini Paulus Tannos masih ditahan, dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” tuturnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu