Laporan soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Kini Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

BeritaNasional.com - Tim Advocate Public Defender dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mengaku kalau laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan telah ditarik untuk digabung bersama laporan yang ditangani Polda Metro Jaya.
Demikian disampaikan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan sebagai pelapor atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polres Metro Jakarta Selatan yang memenuhi undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (10/6/2025).
“Hari ini kita pemeriksaan dua kali. Yang tadinya, ini ada penarikan ya. Jadi yang di Jakarta Selatan, itu dikembalikan ke Polda Metro, dan itu gabungan jadinya,” ujar Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Kendati demikian Ade belum mengetahui secara pasti tujuan dari pemeriksaan dilakukan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, ia meyakini kalau ditariknya kasus mungkin demi efisiensi kasus.
“Makanya saya juga mau menanyakan kepada Polda Metro, bahwa ini ditarik untuk apa? Itu yang pertama. Karena di sana progresnya di Selatan itu cukup bagus. Tapi ini ditarik dan disampaikan ada penggabungan seluruh laporan yang ada di Jakarta, yaitu khusus Pasal 160 itu ya,” ucap dia.
Sebab, Ade menyebut kalau laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan berkaitan dengan Pasal 282 ayat 2 KUHP serta poin dalam Pasal 65 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang data pribadi.
“Nah justru itu saya juga mau menanyakan, yang mana yang mau dijalankan ini? Apakah keseluruhan diambil kesaksiannya, kemudian disatukan, dan ini gak boleh lambat,” ucap Ade.
Meski begitu, Ade berharap kasus yang ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya harus segera naik ke tahap penyidikan. Dia meminta jangan sampai, laporannya yang ditarik malah memperlambat proses hukum.
“Saya akan mendesak penyidik di sini, nah nanti bagaimana hasil pemeriksaannya di dalam teman-teman nanti saya akan sampaikan. Tapi pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik sidik,” ujar dia.
Sekedar informasi dalam polemik ijazah palsu ini, Presiden ke-7 Jokowi telah melaporkan tuduhan mempersoalkan ijazahnya dianggap palsu. Laporan itu pun tengah diselidiki Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dengan melaporkan peristiwa pidana sebagaimana kasus tersebut yang kini tengah diselidiki sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Seiring dengan itu, Bareskrim Polri pun telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik atau asli. Sehingga, untuk penyelidikan yang dilayangkan soal aduan ijazah palsu pun telah dihentikan.
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu