Matangkan Revisi UU Pemilu, Wamendagri: Pemerintah Gunakan Sistem Kodifikasi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 11 Juni 2025 | 20:00 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. (BeritaNasional/Ahda).
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. (BeritaNasional/Ahda).

BeritaNasional.com -  Pemerintah masih mematangkan konsep RUU Pemilu berdasarkan cara pandang pemerintah. Sehingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih perlu menyamakan cara pandang dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

"Kami ingin pastikan cara pandang pemerintah, bagaimana pemerintah mengidentifikasi isu-isu yang harus pas," jelas Wamendagri Bima Arya di Jakarta. 

Ia menyebut permintah tidak akan terburu-buru untuk mendorong pembahasan revisi undang-undang Pemilu digulirkan.

"Saat ini masih ada perdebatan mengenai metode yang akan digunakan untuk perubahan UU tersebut, antara metode omnibus law atau kodifikasi," ungkapnya melansir Antara, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya perdebatan ini harus disudahi karena pemerintah akan memilih metode kodifikasi. Metode ini dipilih karena didasari dengan Rencana Pembangunan Jangka Nasional dan undang-undang terkait. Dengan begitu akan ada UU baru yang menggabungkan sejumlah UU terkait pemilu, pilkada, dan partai politik.

"Jadi kita membuat Undang-Undang baru dan fokus secara sistematis pada beberapa isu," katanya.

Pemerintah sambungnya, memiliki sejumlah poin yang akan menjadi landasan untuk pembahasan revisi UU ini. 

Di antaranya yakni UU Pemilu yang baru harus memperkuat sistem presidensial, menguatkan kualitas representasi, menyederhanakan sistem kepartaian, hingga sesuai dengan konsep otonomi daerah. (Antara). sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: