DPR Dukung Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran IUP Tambang di Raja Ampat

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 12 Juni 2025 | 14:13 WIB
Ilustrasi Geopark Raja Ampat. (Foto/doc. rajaampatgeopark)
Ilustrasi Geopark Raja Ampat. (Foto/doc. rajaampatgeopark)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung langkah Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Langkah penegakan hukum tersebut sangat penting untuk melindungi hak masyarakat adat.

"Saya mendukung penuh upaya Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam pemberian izin tambang di Raja Ampat. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi menyangkut pidana korupsi, perusakan lingkungan, dan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat," ujar Abdullah, Kamis (12/6/2025).

Politikus PKB ini mengatakan, Raja Ampat merupakan salah satu ekosistem laut dan daratan yang paling kaya dan sensitif. Karena itu segala aktivitas ekonomi di wilayah tersebut harus transparan, akuntabel dan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

Abdullah meminta Bareskrim tidak ragu memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan, baik dari pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun perusahaan.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap kepentingan ekologis dan hukum. Bila ada unsur pidana, harus diproses sesuai ketentuan. DPR akan terus mengawal kasus ini," tegasnya.

Abdullah berharap penyelidikan ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di seluruh wilayah Indonesia, agar tidak lagi menimbulkan konflik dan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri ternyata ikut turun guna menyelidiki dugaan dampak kerusakan alam buntut empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya dicabut pemerintah.

"Kita masih dalam penyelidikan,” Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin pada Rabu (11/6/2025).

Penyelidikan dilakukan setelah polemik terkait dampak kerusakan alam di wilayah tersebut. Berujung empat perusahaan yang diketahui tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Keempat perusahaan tersebut diantaranya PT. Kawei Sejahtera Mining, PT. Mulia Raymond Perkasa; PT. Anugerah Surya Pratama; dan PT. Nurham.

“Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: