Kemendagri Akan Kaji Ulang Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut

BeritaNasional.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan kajian secara menyeluruh terhadap empat pulau yang diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara. Kajian itu bakal digelar pada Selasa, 17 Juni 2025.
"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Kementerian Dalam Negeri melakukan kajian karena untuk menyelesaikan persoalan ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari semua pihak. Penyelesaian polemik ini perlu dicermati dengan penuh kehati-hatian.
"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," jelas Bima.
Dalam kajian ini, Kementerian Dalam Negeri alak melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial dan unsur internal Kemendagri.
"Mendagri akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang didalamnya meliputi antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial serta unsur internal Kementrian Dalam Negeri yang terlibat dalam pembahasan sengketa ini dan memahami perkembangan pembahasan," kata Bima.
Kemudian para kepala daerah, anggota DPR dan tokoh masyarakat dari Aceh dan Sementara juga akan didengar pandangnya untuk mencari titik temu.
"Kemudian Menteri Dalam Negeri juga berencana akan mengundang para kepala daerah, anggota DPR, tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara untuk mendengar pandangan, saran dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," ujar Bima.
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 8 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu