Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda 18 Tahun di Magelang Sebar Foto Syur Mantan Kekasih

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:20 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast saat merilis kasus pornografi. (Foto/Istimewa)
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast saat merilis kasus pornografi. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Polda Jawa Timur telah menangkap seorang pemuda berinisial RYP (18) yang diduga telah menyebar foto berbau pornografi dengan korban yang merupakan seorang wanita sekaligus mantan kekasihnya.

Semua tindak pidana ini dilakukan RYP lantaran motif tidak terima dirinya diputus cinta oleh korban. Jadi, dia memaksa untuk kembali berpacaran dengannya.

"Tersangka RYP ini berperan membuat dan mengoperasikan akun medsos di Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyiarkan, mendistribusikan, dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan pada Sabtu (14/6/2025).

Kasus ini berawal dari perkenalan antara korban yang berinisial A dengan tersangka pada Januari 2023 melalui media sosial TikTok. Sampai akhirnya, keduanya resmi menjalin hubungan.

"Dari perkenalan itu, kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelpon dengan cara video call," kata Julest.

Komunikasi keduanya berujung pada video call sex (VCS) dengan menunjukkan alat vital. Pelaku juga meminta foto korban tanpa busana dan dituruti oleh korban.

Seiring waktu, hubungan mereka pun berakhir. Konten itu ternyata dijadikan alat RYP untuk mengancam korban agar kembali berpacaran. Jika tidak menuruti kemauan pelaku itu, konten tersebut akan disebarkan.

"Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila," kata Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nando.

Akhirnya, RYP menyebar konten korban tanpa busana ke story media sosial Instagram. Dia juga mengirim konten tersebut ke guru sekolah korban pada Desember 2024.

Singkat cerita, kini pelaku diringkus oleh pihak kepolisian. Pemuda tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Sebagaimana dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda Rp 250 juta.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: