Eks Direktur Gratifikasi KPK: Gaji Besar Hakim Harus Diimbangi Sanksi yang Lebih Keras

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 15 Juni 2025 | 09:27 WIB
Mantan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Giri Suprapdiono. (Foto/ instagram @giri.suprapdiono)
Mantan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Giri Suprapdiono. (Foto/ instagram @giri.suprapdiono)

BeritaNasional.com -  Mantan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, menilai bahwa gaji besar untuk hakim harus dibarengi dengan pemberian sanksi yang lebih keras.

Hal itu ia sampaikan menanggapi upaya dan wacana pemerintah terkait kenaikan gaji para hakim di Indonesia demi meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Gaji besar, sanksi harus lebih keras. Etika itu pagar pertama yang harus dijaga agar tidak menjadi kejahatan,” ujar Giri kepada Beritanasional.com, Minggu (15/6/2025).

Giri mengingatkan bahwa banyak kasus korupsi justru melibatkan orang-orang bergaji besar, seperti pejabat dan pimpinan perusahaan.

“Namun, di banyak kasus korupsi, banyak terpidana dulunya bergaji besar,” tuturnya.

Menurut Giri, besaran gaji tidak menentukan apakah seseorang tidak akan rakus terhadap harta. Ia menilai bahwa integritas merupakan hal utama untuk mencegah tindakan korupsi.

“Di sini isunya adalah integritas, cara memimpin diri sendiri agar tidak tamak, rakus, dan kriminal yang merugikan sendi-sendi bernegara,” kata dia.

Ia kembali mengingatkan bahwa negara harus bersikap lebih tegas terhadap para pelaku kejahatan, khususnya koruptor yang telah merugikan bangsa.

“Negara harus keras kepada penjahat, dan dermawan kepada rakyat serta abdinya,” tandasnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji para hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan, mencapai 280 persen.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (12/6/2025).

"Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji para hakim akan dinaikkan," ujar Prabowo.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim.

"(Gaji akan dinaikkan) demi kesejahteraan para hakim," tegasnya.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: