Untuk Ketiga Kalinya, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Bakal Kembali Diperiksa

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto sebagai saksi pada Rabu (18/6/2025) besok.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan masih sama, sebagai lanjutan atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT. Sritex
"Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025. Di sana dijadwal sekitar pukul 09.00 WIB," kata Harli kepada wartawan dikutip Selasa (17/6/2025).
Selain materi pemeriksaan soal proses pengajuan kredit Sritex Grup, Iwan Kurniawan juga bakal diperiksa atas jabatannya sebagai direktur di tiga anak Sritex Group, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya.
"Nah di tiga anak perusahaan itu seperti apa, ini akan terus digali oleh penyidik selain apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan atau keharusan untuk proses pengajuan kreditnya," pungkas Iwan.
Adapun pemeriksaan besok adalah kali ketiga Iwan Kurniawan dipanggil sebagai saksi. Setelah dua kali pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus pada Senin (2/6/2025) dan Selasa (10/6/2025).
Perlu diketahui dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang diduga telah menggunakan dana kredit dari bank seharusnya untuk modal kerja, tetapi dipakai membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif.
Dampaknya aset yang dimiliki Sritex tidak bisa membayar tagihan lantaran nilai aset perusahaan lebih kecil dari pemberian pinjaman kredit. Sehingga aset yang dibeli tersangka tidak bisa dijadikan jaminan atau agunan.
Hingga akhirnya berujung pada perusahaan Sritex yang merugi, dan telah membuat kerugian negara sebesar Rp 692 miliar dari total outstanding sebesar Rp 3,58 triliun.
Sementara untuk dua tersangka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS) diduga telah melakukan tindakan melawan hukum berujung ditetapkan sebagai tersangka.
Karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur. Salah satu prosedur dilanggar yakni operasional prosedur bank serta UU RI No.10/1998 perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian. Dengan Sritex yang hanya memiliki predikat BB minus atau resiko gagal bayar yang lebih tinggi.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu