Nadiem Janji Penuhi Panggilan Kejagung soal Kasus Korupsi Chromebook

BeritaNasional.com - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah dijanjikan akan menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (23/6/2025) pekan depan.
"Akan hadir Senin di Kejagung," kata pengacara Nadiem, Hotman Paris, saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Namun, Hotman tidak berbicara lebih lanjut terkait kesiapan dari Nadiem yang akan diperiksa pekan depan. Di mana, kliennya akan dipanggil sebagai saksi atas dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019 - 2022.
Meski begitu pada beberapa waktu lalu, Nadiem menang sempat menyatakan dirinya siap apabila keterangannya dibutuhkan penyidik untuk menjelaskan soal proyek digitalisasi terkait pengadaan laptop Chromebook.
“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pondasi negara yang demokratis,” kata Nadiem kepada awak media, Selasa (10/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Nadiem yang didampingi pengacaranya Hotman Paris menyatakan siap mendukung proses hukum, dan bersedia akan kooperatif apabila diminta keterangan oleh penyidik.
“Saya siap bekerjasama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung akhirnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim pada Senin, (23/6/2025). Demikian hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
"Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025, akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00 ya," kata Harli kepada wartawan Jumat (20/6/2025).
Harli berharap Nadiem dapat memenuhi pemanggilan ini. Karena perannya sebagai Menteri kala itu sangat berpengaruh untuk menjelaskan materi terkait pengadaan proyek yang bernilai Rp9,9 triliun.
“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli.
Perlu diketahui, penyidikan ini dilakukan terkait dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Kendati demikian terkait bentuk korupsi dalam proyek ini masih terus didalami penyidik, apakah terkait markup atau proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam proyek ini.
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu