Maman Abdurrahman Sambangi KPK, Bahas Polemik Perjalanan Istri ke Eropa

BeritaNasional.com - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait istrinya, Agustina Hastarini, ikut dalam perjalanan dalam rangka misi budaya itu mencakup kunjungan ke enam negara Eropa dan satu negara Asia.
Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Maman tiba di Gedung Merah Putih pukul 15.04 WIB mengenakan batik. Ia mengaku akan bertanggung jawab atas isu tersebut.
“Kehadiran saya ke KPK atas inisiatif pribadi. Kapasitas saya sebagai Menteri UMKM, dan ini bentuk pertanggungjawaban kepada bangsa dan negara,” ujar Maman, Jumat (4/7/2025).
Dalam kesempatan ini, Maman menyebut ingin menemui seorang pejabat dengan jabatan deputi di lembaga antirasuah tersebut untuk menyerahkan beberapa dokumen.
“Saya berinisiatif sendiri ingin menyerahkan beberapa dokumen untuk menuntaskan polemik isu yang beberapa hari ini berkembang terhadap diri saya dan keluarga saya,” tuturnya.
Sebelumnya, kop surat Kementerian UMKM Republik Indonesia yang berisi informasi tentang kunjungan Agustina ke sejumlah kantor Kedutaan Besar RI (KBRI) di Eropa beredar luas di media sosial.
Dalam surat tersebut, Agustina disebut akan mengikuti kegiatan Misi Budaya ke delapan kota dunia: Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan. Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung dari 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Surat itu juga meminta dukungan dari KBRI di Sofia, Brussels, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag, serta dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Istanbul selama pelaksanaan agenda berlangsung.
“Berupa pendampingan istri menteri beserta rombongan selama kegiatan ini berlangsung,” tulis surat tersebut.
Dokumen yang memperlihatkan permintaan fasilitasi itu juga ditembuskan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Direktur Eropa I Kemlu RI R. Widya Sadnovic, dan Direktur Eropa II Kemlu RI Winardi Hanafi Lucky.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu