DPR dan Pemerintah Resmikan Panja Revisi KUHAP, Ini Daftar Anggotanya

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 08 Juli 2025 | 16:05 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Komisi III DPR bersama pemerintah resmi membentuk panitia kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disahkan dalam rapat perdana Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman akan menjadi ketua Panja dengan empat wakilnya, Dedi Indra Permana Fraksi PDIP, Sari Yuliati Fraksi Golkar, Ahmad Sahroni Fraksi NasDem, dan Rano Al Fath Fraksi PKB.

"Langsung kita sahkan ya panja ini, daftar nama panitia kerja, komposisinya ya ketua Habiburokhman, wakil ketua dedi Indra Permana PDIP, Sari Yuliati Golkar, Ahmad Sahroni NasDem, Rano Al Fath PKB," kata Habiburokhman.

Sedangkan untuk anggota panja Fraksi PDIP dan Golkar 4 masing-masung 4 anggota, Fraksi Gerindra 3 anggota, NasDem, PKB,PKS, dan PAN masingmasing 2 anggota serta Demokrat 1 anggota.

Rapat pembahasan revisi KUHAP akan digelar secara marathon dari 9 Juli sampai 23 Juli.

"Rabu 9 Juli sampai dengan Rabu 23 juli 2025, kita langsung yah rapat panitia kerja membahas DIM berapa hari. Pokonya selama hari kerja ini pak sampai habis masa sidang kita terus, kita marathon pak," ujarnya.

Habiburokhman mengatakan, rapat pembahasan revisi KUHAP kemungkinan akan digelar dari sore hingga malam. Sebab Komisi III juga harus membahas anggaran bersama mitranya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini memastikan seluruh pembahasan revisi KUHAP akan digelar di DPR. Habiburokhman juga menjamin seluruh pembahasan akan terbuka ke publik.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: