Komisi III Hapus Usulan Batasi Putusan MA Lebih Berat dari Pengadilan Sebelumnya

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 10 Juli 2025 | 20:15 WIB
Komisi III memberi keterangan kepada wartawan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Komisi III memberi keterangan kepada wartawan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi III Sebut Usul MA Tidak Bisa Jatuhkan Hukuman Lebih Berat dari Pengadilan Sebelumnya Dihapus dalam Revisi KUHAP

Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyepakati untuk menghapus usulan pemerintah terkait DIM nomor 1531 yaitu Pasal 293 ayat (3).

Pasal tersebut berbunyi; dalam hal Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie atau pengadilan yang sebelumnya sudah disepakati.

"Saya selaku Ketua Komisi dan Ketua Panja menyampaikan kesepakatan para seluruh anggota Panja RUU KUHAP dan Wakil Pemerintah menyepakati bahwa DIM 1531 Pasal 293 Ayat 3 yang berbunyi dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie atau pengadilan yang sebelumnya, sudah disepakati bahwa ketentuan ini dihapus," ujar Habiburokhman dalam keterangan video, Kamis (10/7/2025).

Maka itu tidak ada ketentuan dalam KUHAP baru Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari pengadilan sebelumnya.

"Jadi DIM tersebut Pasal 293 Ayat 3 tersebut sudah dihapus," ujar Habiburokhman.

Sehingga Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya. Bisa lebih berat atau tidak lebih berat dari pengadilan sebelumnya.

"Jadi Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya," ujar Habiburokhman.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: