Saudagar Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Minyak Pertamina!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 10 Juli 2025 | 21:35 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar (kanan, depan). (Foto/istimewa)
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar (kanan, depan). (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid atau yang akrab disapa Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Riza Chalid.

"Kesembilan yaitu tersangka MRC [M Riza Chalid] selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak," ujar Qohar di Kejagung, Kamis (11/7/2025) malam.

Selain Riza, Kejagung turut menetapkan delapan tersangka lain mulai dari sejumlah mantan pejabat di Pertamina hingga swasta yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.

Mereka adalah AN selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT pertamina 2011-2015; HB selaku Dir Pemasaran dan Niaga PT pertamina 2014; TN selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018; DS selaku VP Crude and Product Kantor Pusat PT Pertamina 2018-2020.

Lalu; AS selaku Dir Ga Petrochemical PT Pertamina Internasional Shipping; HW selaku Mantan SVP Supply Change 2019-2020; MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula 2019-2021; dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Kedelapan tersangka baru dalam perkara ini bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan, Riza belum dilakukan penahanan, karena masih di Singapura.

"Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini," tandasnya.

Sebelumnya. Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka dengan bertambahnya dua pejabat Pertamina Patra Niaga yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne.

Kemudian untuk tersangka sebelumnya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.

Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Duduk Perkara Kasus

Sementara itu, duduk perkara kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak Ron 90 atau sejenis pertalite. Namun, diolah sedemikian rupa menjadi Ron 92 atau pertamax.

Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.

Padahal saat itu Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Adapun untuk para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: