Data Tak Cocok! 571 Korban Dievakuasi, Manifest KMP Barcelona V Hanya Catat 295 Orang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 21 Juli 2025 | 17:16 WIB
Evakuasi kebakaran KMP Barcelona V. (Foto/istimewa)
Evakuasi kebakaran KMP Barcelona V. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Data dari Tim SAR menemukan adanya ketidaksesuaian antara manifest penumpang dengan jumlah korban yang dievakuasi dari KMP Barcelona V yang terbakar saat melintas di perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada Minggu (20/7/2025).

Di mana berdasarkan data terbaru yang didapati Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi total 571 penumpang. Namun, untuk data Manifest penumpang hanya mencatat 280 penumpang serta 15 awak kapal.

“Sesuai data manifest yang didapat adalah 280 Orang Penumpang dan 15 Orang ABK,” tulis keterangan dari Tim SAR Kantor Pencarian dan Pertolongan Manado, dikutip Senin (21/7/2025).

Sementara untuk total Keseluruhan Korban yang dievakuasi, tercatat ada 571 Orang. Dengan korban jiwa tercatat ada lima orang, dengan baru tiga data korban yang telah teridentifikasi.

Di ketahui, untuk tiga pasien korban jiwa yang telah berhasil diidentifikasi yaitu; Hugu Majuntu (diagnosis: epilepsi, post-stroke); Betrivia Malimbulun (hamil 37–38 minggu, dengan komplikasi); dan Daniel Lena (diagnosis: serangan jantung inferior/STEMI).

Sementara dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memastikan akan melakukan investigasi terkait insiden kebakaran yang dialami KMP Barcelona V di perairan Talise Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu (20/7/2025).

Investigasi ini dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti insiden yang mengakibatkan kepanikan ratusan penumpang dan menelan korban jiwa tersebut.

“Dalam hal ini perlu kami sampaikan bahwa untuk kejadian kebakaran KM Barcelona, KNKT akan menginvestigasi hal tersebut," kata Kepala Sub-Bagian Data, Informasi, dan Humas KNKT Anggo Anugoro dalam keterangannya Senin (21/7/2025).

Kendati begitu, KNKT memastikan bahwa penyelidikan ini dilakukan tetap sesuai dengan kewenangan untuk mendalami masalah teknis dan memberikan rekomendasi. 

“Mengenai langkah langkah penanganan atau usaha menurunkan angka kecelakaan tersebut, mungkin akan lebih tepatnya yang menyampaikan adalah Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan," ujarnya.

Hal ini sesuai dengan tugas pokok KNKT adalah memberikan rekomendasi keselamatan transportasi berdasarkan hasil investigasi. Sementara untuk implementasi kebijakan di lapangan merupakan tanggung jawab Kemenhub dan para operator kapal. 

"Karena tugas pokok dan fungsi KNKT dalam hal ini hanya melakukan investigasi dan pemberian rekomendasi. Implementasi di lapangan dan kebijakan tentunya di ranah Kementerian Perhubungan selalu regulator dan para operator di lapangan," ucap KNKT lagi.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: