Marak Penyalahgunaan Rekening Dormant, PPATK Gerak Cepat Amankan Rekening Nasabah

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 29 Juli 2025 | 19:45 WIB
Ilustrasi aktifitas perbankan. (BeritaNasional/dok Bank DKI)
Ilustrasi aktifitas perbankan. (BeritaNasional/dok Bank DKI)

BeritaNasional.com -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional, dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant.

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan 
sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang
tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk 
menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan 
nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana 
lainnya.

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum oleh internal 
bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya tidak 
pernah dilakukah pengkinian data nasabah," ujarnya. 

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/7/2025) rekening dormant tetap memiliki 
kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak 
rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihakbank. 

Lebih lanjut PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif, bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428.612.372.321
tanpa ada pembaruan data nasabah.

"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum" tegasnya.

Upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada 
bulan Februari 2025, pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan 
sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.

PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100% utuh.

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan"


PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta 
memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan 
rekening dari nasabah bersangkutan.

Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: