PPATK Ungkap Data Jumlah Rekening Dormant

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 29 Juli 2025 | 21:07 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (BeritaNasional/dok PPATK)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (BeritaNasional/dok PPATK)

BeritaNasional.com -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan fakta penyimpangan rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu (dormant).

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK Natsir Kongah menjabarkan data PPAT terkait penyimpangan rekening tidak aktif tersebut salah satunya data tentang jutaan rekening dormant.  

"Sejak tahun 2020, berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK, 
terdapat lebih dari 1 juta rekening dianalisis oleh PPATK yang diduga terkait dengan 
tindak pidana," ungkapnya, Selasa (29/7/2025).

Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Rekening  diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum. Selanjutnya rekening ini digunakan untuk menampung 
dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant. 

"Dan lebih dari 50,000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri 
dana illega," ucapnya. 

Selain itu PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak 
pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun.

Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya 
mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran.
 

"Ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara 
pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. 
Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau," tegasnya. 

Hal ini jika dibiarkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta 
merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut.

Lebih jauh PPATK merekomendasikan upaya memplerketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan. Ini meliputi: Perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC).

Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh, sekaligus juga 
menghimbau pemilik rekening untuk waspada serta aktif menjaga kepemilikannya. 

"Walaupun perbankan telah menerapkan standar perlindungan terbaiknya, namun perlu 
partisipasi aktif dari pemilik rekening.
PPATK menegaskan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi".

Langkah yang dilakukan ini sesuai pula dengan Asta Cita Pemerintah dan sesuai pula dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK.

"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan anda.

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, 
jaga Indonesia dari kejahatan keuangan " tandasnya. 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: