Pimpinan Komisi I Dukung Keputusan KTT Solusi 2 Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina-Israel

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendukung hasil Konferensi Tingkat Tinggi Internasional di Markas Besar PBB untuk menghasilkan dokumen kerangka kerja solusi dua negara atau Two-State Solution guna penyelesaian konflik Palestina-Israel. Dokumen tersebut didukung 19 negara ko-ketua, termasuk Indonesia.
Menurut Sukamta, hasil keputusan itu bukan hanya simbolik, tapi juga kerangka konkret telah dirancang untuk mewujudkan perdamaian dan keadilan.
"Proses ini merupakan langkah konkret yang patut diapresiasi, tetapi belum menyentuh akar persoalan utama. Dokumen tersebut masih memerlukan penguatan substansi untuk menjamin keadilan dan penghentian pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel. Dokumen ini belum menyentuh akar masalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum internasional oleh Israel," ujarnya Kamis (31/7/2025).
Sukamta menyerukan Indonesia mengambil beberapa langkah strategis menanggapi dokumen tersebut. Pemerintah Indonesia bisa mendorong implementasi keputusan Mahkamah Internasional.
"Pemerintah harus mendorong implementasi keputusan Mahkamah Internasional bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal. Kedua, mendorong agar rekonstruksi Gaza dan pembangunan wilayah Palestina menjadi bagian prioritas dari agenda internasional. Indonesia mengambil peran aktif dalam diplomasi internasional dan bersikap lebih aktif di tengah eskalasi kekerasan terhadap rakyat Palestina," ujar Sukamta.
Politikus PKS ini juga mengajak semua pihak untuk terus berkomitmen mengawal isu Palestina, baik di level parlemen nasional maupun melalui diplomasi parlemen internasional. "Perdamaian sejati hanya akan lahir jika keadilan ditegakkan," imbuhnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu