KPK Masih Punya Tanggung Jawab Tangkap 5 Buronan, Ini Daftarnya

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ada lima nama yang masuk dalam daftar buronan dan belum bisa diamankan hingga saat ini.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penangkapan lima buron itu menjadi 'utang' bagi lembaga antirasuah dan tanggung jawab yang harus dituntaskan.
"KPK masih punya utang, apa itu DPO kita hingga hari ini belum berhasil kita tangkap," ujar Fitroh di Gedung Merah Putih, Rabu (6/8/2025).
Meski demikian, Fitroh menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah dan upaya guna menangkap para DPO kasus tindak pidana korupsi itu.
"Ini DPO kita ya, memang sampai saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya, koordinasi, dengan penegak hukum lain berkoordinasi dengan negara-negara lain agar bisa menangkap mereka," tuturnya.
Fitroh mengatakan, masyarakat ikut mendoakan dan membantu memberikan informasi kepada KPK agar proses penangkapan bisa segera terlaksana.
"Tetapi hingga hari ini belum berhasil. Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia KPK dapat segera menyelesaikan hutang ini," kata dia.
Adapun lima nama yang masih diburu sebagai berikut:
1. Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
2. Harun Masiku, caleg dari PDIP. Berstatus tersangka terkait dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
3. Kirana Kotama, pemilik PT Perusa Sejati. Terlibat kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dalam penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) pada pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) bagi Pemerintah Filipina periode 2014–2017.
4–5. Emylia Said dan Herwansyah, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Keduanya juga menjadi buronan Bareskrim dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan sengketa hak waris di PT ACM.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu