KPK Minta Maaf, Ini Penyebabnya

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf karena baru melakukan dua kali operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang semester pertama tahun ini.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat mengungkap laporan kinerja selama enam bulan pertama di tahun 2025.
Mulanya dia memaparkan beberapa capaian dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah selama smester pertama.
"Penyelidikan ada 31, penyidikan 43, di proses penuntutan ada 46, dan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah 31. Dan sudah dieksekusi 35," ujar Fitroh di Gedung Merah Putih, Rabu (6/8/2025).
"Ini tentu juga dari beberapa perkara yang sudah berproses dari tahun-tahun sebelumnya, yang kemudian baru inkrah di semester pertama tahun 2025 ini," imbuhnua..
Setelah itu, Fitroh menyinggung soal minimnya jumlah OTT yang berhasil dilakukan KPK selama periode tersebut meski seharusnya bisa dijalankan lebih masif agar memberikan efek jera.
"Sepanjang semester 1 juga telah melalukan 2 kegiatan operasi tangkap tangan dan temen-temen sudah mengikuti semua ya mohon maaf baru 2," tuturnya.
OTT dimaksud yakni perkara proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) serta kasus suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Fitroh pun berharap dukungan agar lembaganya bisa meningkatkan jumlah OTT ke depan.
"Sebenernya kalau KPK sebenernyaa mampu melakukan upaya-upaya operasi tangkap tangan cukup masif, kami dari KPK berharap betul-betul memberikan efek jera. Ya mohon doa dari temen-temen kita bisa lebih banyak OTT," kata dia.
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu