KPK Periksa Empat Tersangka Kasus Suap Pengadaan Katalis di PT Pertamina

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada tahun anggaran 2012–2014.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto, dan Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik.
Kemudian, pegawai PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi, serta pihak swasta, Alvin Pradipta Adiyota.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh tersangka dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) 2012–2014,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Sebelumnya, KPK menetapkan keempat tersangka tersebut usai melakukan penggeledahan di kediaman Gunardi dan Frederick di wilayah Jakarta Utara.
“Atas penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap dan gratifikasi,” tuturnya.
Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Chrisna dan Alvin di Kota Bekasi. “Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari pihak swasta pengembang apartemen, yakni Muhammad Aufar Hutapea,” jelas Budi.
Menurutnya, uang tersebut berasal dari Gunardi, yang diduga melakukan pembelian apartemen dari Aufar.
“KPK akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu