KPK Geledah Rumah Eks Menag Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:36 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait perkara korupsi kuota haji 2024. Salah satunya, kediaman eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

‘’Ya, benar hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait dengan perkada kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan haji,’’ tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih saat diwawancarai pada Jumat (15/8/2025).

Budi mengatakan penggeledahan itu digelar di dua lokasi. Pertama, salah satu rumah aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam penggeledahan di rumah tersebut, tim penyidik menyita satu kendaraan roda empat.

Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi. Yang pertama di Depok, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama. Dan, tim mengamankan di antaranya satu unit kendaraan roda 4,’’ tuturnya.

Lokasi penggeledahan kedua adalah rumah eks Menteri Agama (Menag) yang akrab disapa Gus Yaqut di Jakarta Timur (Jaktim).

‘’Kemudian, yang kedua tim juga melakukan penggeledahan di rumah Saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Masih berlangsung nanti kami sampaikan updatenya terkait apa saja yang diamankan,’’ tuturnya

Budi menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari petunjuk dan barang bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan dalam kasus korupsi kuota haji 2024.

‘’Namun, penyidik dalam penggeledahan ini adalah untuk mencari petunjuk untuk mencari bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terkait dengan perkara ini,’’ tandasnya.

Sebelumnya, KPK menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan beberapa alat bukti. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan langkah itu diambil setelah tim penyelidik menemukan indikasi kuat terjadi tindak pidana korupsi.

“KPK telah meningkatkan kasus penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kemenag tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep.

Menurut Asep, proses penyelidikan telah menemukan adanya peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi pada Kemenag dalam dua tahun terakhir.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag,” tuturnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Asep menyimpulkan perkara itu layak dilanjutkan ke tahap penyidikan sehingga KPK menerbitkan sprindik umum. 

“Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan. Penyidikan perkara ini KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum,” katanya.

Adapun, dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidikan juga merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: