Apa yang Dimaksud Aset Tidak Lancar? Ini Penjelasannya

BeritaNasional.com - Dalam konteks finansial perusahaan, aset tidak lancar adalah unsur penting yang dapat menentukan kontinuitas dan stabilitas bisnis.
Hal itu karena eksistensi aset tidak lancar bisa menggambarkan bagaimana perusahaan membiayai kegiatan operasional sekaligus pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang.
Inilah mengapa peranannya tidak dapat diabaikan begitu saja. Mengutip laman Pegadaian, berikut penjelasannya.
1. Apa Itu Aset Tidak Lancar?
Aset tidak lancar adalah kekayaan milik perusahaan yang cukup sulit untuk dicairkan menjadi uang tunai dengan nilai sama dalam satu siklus operasi bisnis normal. Dengan kata lain, aset tidak lancar memiliki tingkat likuiditas yang rendah.
Jenis aset ini biasanya tidak bisa diukur dalam satuan nilai mata uang. Oleh karena itu, aset tidak lancar cenderung digunakan untuk menunjang operasional bisnis jangka panjang.
Dikarenakan sifat konversi ini, perusahaan harus memastikan memiliki aset lancar yang cukup guna membiayai kebutuhan operasional harian.
Artinya, bisnis tidak bisa hanya mengandalkan aset tidak lancar saja jika ingin menjaga kesehatan struktur keuangan perusahaan.
2. Jenis Aset Tidak Lancar
Secara umum, terdapat berbagai jenis aset tidak lancar yang dimiliki oleh perusahaan. Adapun beberapa jenis aset tidak lancar adalah sebagai berikut:
1. Aset Tetap
Aset tetap merupakan aset berwujud yang mempunyai bentuk fisik atau nyata. Jenis aset ini umumnya dimanfaatkan sebagai modal dalam menjalankan kegiatan perusahaan untuk waktu yang lama.
Seiring waktu, nilai aset tetap cenderung berubah-ubah apabila diukur dalam satuan nilai mata uang. Umumnya, perusahaan akan menjualnya saat benar-benar memerlukan dana darurat.
Misalnya, ketika bisnis perusahaan berada di situasi yang tidak menguntungkan atau di ambang kebangkrutan. Adapun contoh aset tetap adalah tanah, mesin, kendaraan, bangunan, dan lain-lain.
2. Aset Tidak Berwujud
Berbeda dengan aset tetap, bentuk aset tidak berwujud tidak dapat dilihat secara fisik sehingga perusahaan tidak perlu repot menyimpannya.
Namun, nilai dan manfaat ekonomi dari jenis aset tidak lancar ini tentunya bisa dirasakan oleh perusahaan dalam jangka panjang.
Oleh sebab itu, aset ini harus dikelola sebaik mungkin. Adapun contoh aset tidak berwujud adalah hak paten, hak kontrak, hak cipta, hak merek dagang, kekayaan intelektual, dan goodwill.
3. Investasi Jangka Panjang
Jenis aset tidak lancar lainnya adalah investasi jangka panjang yang diharapkan dapat mendatangkan manfaat dan keuntungan untuk waktu yang lama bagi perusahaan.
Beberapa contoh investasi jangka panjang yang termasuk jenis aset tidak lancar adalah properti investasi, saham, obligasi, surat utang negara, dan lain sebagainya.
Contoh Aset Tidak Lancar
Contoh aset tidak lancar sebenarnya mudah sekali ditemukan dalam kehidupan nyata sehari-hari. Adapun beberapa contoh aset tidak lancar adalah sebagai berikut:
1. PPE (Properti, Pabrik, dan Peralatan): Bangunan atau gedung, mesin, peralatan operasional, dan kendaraan.
2. Hak Paten: Hak istimewa atas penemuan yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat dari pemerintah.
3. Tanah: Kekayaan untuk investasi atau digunakan dalam operasional.
4. Hak Kontrak: Hak yang diperoleh dari pihak tertentu selama kurun waktu tertentu untuk bisa menggunakan asetnya.
5. Hak Cipta: Hak eksklusif dari pemerintah untuk sebuah karya intelektual yang diciptakan oleh individu maupun perusahaan.
6. Investasi Jangka Panjang: Instrumen investasi yang dimiliki dalam jangka waktu lebih dari setahun dengan tujuan menambah profit usaha ke depannya.
7. Hak Merek Dagang: Hak dari pemerintah yang berhubungan dengan penggunaan lambang dan nama usaha.
8. Goodwill: Nilai-nilai yang dibayarkan ketika melakukan akuisisi terhadap perusahaan lain di mana menggambarkan basis pelanggan, reputasi, serta faktor lainnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu