Update Kasus Korupsi Chromebook, Petinggi Gojek Diperiksa Kejagung

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2018-2022. Salah satu saksi yang diperiksa tersebut yakni Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, berinisial RCG.
"Penyidik telah periksa RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sebagai saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).
Selain RCG, saksi lain yang diperiksa yakni HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya, PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonusa, IP selaku Direktur PT Elang Dimensi Nusantara pada 2022; HEH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
Selain itu juga diperiksa YT sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Dasar dan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini SD dan SMP yakni NN pada 2021 dan IP pada 2022.
Namun, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan kedelapan saksi tersebut. Dia hanya menjelaskan pemeriksaan diperkukan untuk melengkapi berkas perkara yang ada. Namun kedelapan saksi rampung diperiksa penyidik gedung bundar, Selasa (30/9/2025)
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tersebut. Sebelumnya, ada empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu sebelumnya empat tersangka juga sudah ditetapkan yakni, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara sekira Rp1,98 triliun.
Akibatnya, para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 9 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu