Pemerintah Gugat Hotel Sultan, Tuntut Bayar Royalti Rp 742,5 Miliar Atas Penggunaan Lahan Negara

BeritaNasional.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggugat PT Indobuildco yang merupakan pengelola Hotel Sultan, Jakarta.
Kemensetneg menuntut PT Indobuildco membayar royalti 45 juta dolar AS atau sekitar Rp 742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto, menjelaskan nilai itu mencakup bunga dan denda.
Pasalnya, pemakaian tanah negara atas bangunan Hotel Sultan itu sudah berlangsung dalam kurun 16 tahun sejak 2007 hingga 2023.
"Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujar Kharis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip Selasa (14/10/2025).
"Disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, pemerintah telah berulang kali menagih kewajiban royalti kepada PT Indobuildco, termasuk melalui surat somasi, namun tidak mendapat respons.
Kharis menambahkan, PT Indobuildco sebelumnya telah melunasi royalti untuk penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora periode 1971–2002.
Selain itu, pada 2016, perusahaan juga membayar royalti beserta bunga dan denda untuk periode 2003–2006, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tertanggal 23 November 2011.
Namun, pemerintah kembali menagih sisa kewajiban pembayaran royalti berikut bunga dan dendanya karena perusahaan masih memanfaatkan lahan hingga masa berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora pada 3 Maret dan 3 April 2023.
"Dengan demikian Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK mengajukan gugatan perdata ini untuk menuntut sisa kewajiban pembayaran royalti PT Indobuildco," kata Kharis.
Gugatan dengan Nomor Perkara 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst itu kini memasuki tahap pemeriksaan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu