KPK Panggil Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI Subhan Cholid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Subhan dilakukan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji.
“Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI, Subhan Cholid,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11).
Budi mengatakan Subhan sudah tiba di KPK sejak pukul 08.39 WIB. Namun, Budi belum belum memerinci materi pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji.
KPK sebelumnya mengumumkan sedang mendalami dugaan adanya praktik jual beli kuota haji serta penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota tambahan yang semestinya diperuntukkan bagi jemaah lansia dan petugas khusus.
Lembaga antirasuah itu juga disebut telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan pihak swasta terkait mekanisme distribusi kuota dan kemungkinan adanya keuntungan pribadi dari pengelolaan kuota haji reguler maupun khusus.

PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







