KPK Pastikan Penyidikan Kasus Kuota Haji Tetap Berjalan, Hormati Gugatan Praperadilan LP3HI

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 12 November 2025 | 10:02 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama terus berjalan dan tidak dihentikan.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait munculnya gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres,” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (12/11/2025).

 Budi mengatakan tim penyidik hingga kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk para pengelola biro perjalanan haji dan umrah di berbagai daerah.

 “Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah,” tuturnya.

Selain pemeriksaan saksi, Budi menjelaskan bahwa penyidik juga tengah melakukan penghitungan kerugian negara (KN).

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memastikan nilai pasti dugaan kerugian akibat penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.

“Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan KN-nya. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, KPK tetap menghormati langkah hukum yang diajukan LP3HI melalui mekanisme praperadilan.

Ia menilai hal tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat dalam menguji aspek formil penyidikan suatu perkara.

“Namun demikian, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formil penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan dalih mempertanyakan dasar hukum dan prosedur penyidikan kasus kuota haji oleh KPK.

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: