Pemerintah Kaji Amnesti dan Abolisi bagi Kasus Narkotika dan Terorisme
BeritaNasional.com - Pemerintah tengah membahas kemungkinan pemberian amnesti dan abolisi terhadap sejumlah narapidana kasus narkotika dan terorisme dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia.
Hal ini disampaikan Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra usai memimpin rapat tingkat menteri. Ia mengakui pertimbangan itu cukup berat.
“Yang agak berat tentu terkait dengan masalah terorisme dan masalah narkotika yang menjadi concern dari Bapak Presiden,” ujar Yusril di Kemenko Kumham Impas pada Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar dari lebih dari seribu orang yang sebelumnya diberikan amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan narapidana kasus narkotika.
Yusril menambahkan, presiden menunjukkan perhatian besar terhadap banyaknya anak muda usia produktif yang terjerat kasus narkoba.
“Pak Presiden sendiri sangat concern dengan masalah ini, lebih-lebih menyangkut mereka yang muda, berusia produktif, dan menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, ekstasi, dan lain-lain,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pengkajian kebijakan tersebut bermula dari pertanyaan Presiden Prabowo terkait apakah pemberian amnesti dan abolisi dalam kasus narkotika memungkinkan.
Berdasarkan pertimbangan dan pengkajian, Yusril mengatakan pihaknya memberikan amnesti kepada 1.178 orang.
Lebih lanjut, pemerintah kini mengkaji kembali kategori penerima amnesti, termasuk pengguna yang juga ikut terlibat dalam pengedaran berskala kecil.
“Dan, sekarang ini coba dikaji lebih jauh lagi karena ternyata ada mereka yang bukan hanya sekadar pengguna, tapi juga ikut mengedarkan," katanya.
"Nah, ini masalah tadi kita bahas juga. Kalau mereka yang murni pemakai, mungkin direhabilitasi, usia produktif, kemudian dapat diajukan amnestinya,” imbuhnya.
Terkait pemberian kepada orang yang berstatus sebagai pemakai dan pengedar, pihaknya sudah meminta masukan dari BNN, Kejaksaan Agung, Dirjen Pemasyarakatan, Dirjen AHU, dan lain-lain.
Meski belum memerinci kriteria secara detail, Yusril menyebut pemerintah membuka peluang pemberian amnesti bagi pengguna yang juga terlibat pengedaran kecil dengan dasar kemanusiaan.
“Tapi, pada intinya, terbuka kemungkinan juga untuk dapat diajukan amnesti terhadap mereka yang menggunakan. Tapi, mereka juga ikut terlibat dalam pengedaran," ucapnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan pemberian amnesti atau abolisi itu umumnya tidak akan diberikan kepada sebuah jaringan narkotika yang besar
“Yang pada intinya adalah pertimbangan adalah pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan yang menghargai usia yang produktif," ucapnya.
"Selanjutnya direhabilitasi dan diberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya. Di samping itu juga akan mampu mengurangi overkapasitas yang ada di berbagai lembaga-lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air,” tandas Yusril.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 14 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu







