Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Ajukan Saksi dan Ahli Meringankan ke Polda Metro

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 18 November 2025 | 07:11 WIB
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi (Beritanasional/Bachtiar)
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Tersangka Pakar Telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa turut mengajukan saksi dan ahli meringankan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan, saksi ini diajukan, sebagai bentuk pembelaan atas dugaan yang telah disematkan kepada ketiganya terkait pidana tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik," tutur Ahmad Khozinudin kepada wartawan dikutip, Selasa (18/11/2025).

Khozinudin mengungkap sosok ahli dan saksi yang telah diajukan, diantaranya; Ahli bahasa Linguistik Forensik Prof Aceng Ruhendi Fahrullah dari (UPI Bandung); Ahli Pidana Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan dari Universitas Indonesia.

Kemudian; Ahli Pidana Dr. Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti, dan Ahli IT Prof Henri Subiakto dari Universitas Airlangga.

Selanjutnya untuk saksi yang diajukan sebanyak dua yaitu; Bambang Harimurti (jurnalis senior/mantan pimpinan Tempo) dan Syamsuddin Alimsyah (pendiri Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia.

"Yang lain (masih) menyusul," tukasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan saat ini penyidik masih berproses untuk memanggil ahli dan saksi tersebut. 

"Kami melakukan pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan termasuk 5 orang di cluster pertama," kata Budi saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Budi mengaku jika waktu untuk pemanggilan para saksi dan ahli meringankan tersangka masih menunggu keputusan dari penyidik.

"Surat (panggilan) saat ini di meja Dir (Dirreskrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin)," tukasnya.

Adapun pengajuan saksi dan ahli ini sesuai dengan alasan tidak ditahannya tersangka Roy Suryo, Rismon, serta dr. Tifa yang telah menjalankan pemeriksaan perdana Kamis (13/11/2025).

Update Perkara

Dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster, pertama Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: