Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Siap Kembangkan Penyidikan ke Tersangka Baru
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menilai aliran dana non-budgeter memperlihatkan keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang telah diumumkan.
“Tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus berkembang. Apakah ada peran-peran dari pihak lain di luar pihak yang sudah ditetapkan,” kata Budi di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (3/12/2025).
Budi mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak BJB, vendor pengadaan, dan pihak eksternal telah diperiksa.
Keterangan mereka kini tengah dicocokkan dengan dokumen dan bukti elektronik yang disita dari berbagai lokasi, termasuk rumah RK.
Terkait peluang memanggil kembali Ridwan Kamil, Budi menyebut hal tersebut sangat mungkin dilakukan tergantung kebutuhan pembuktian.
“Kemungkinan itu tentunya terbuka ya, sesuai dengan kebutuhan penyidik ya untuk menggali, mendapatkan lagi informasi-informasi lainnya,” tuturnya.
Ia menjelaskan keterangan RK akan disandingkan dengan seluruh keterangan saksi sebelumnya beserta bukti digital. Jika terdapat ketidaksesuaian, penyidik dapat mengajukan panggilan ulang.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penyidikan, KPK turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ilham Akbar Habibie dan selebgram Lisa Mariana.
Lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik.
Terakhir, KPK juga menetapkan pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma sebagai tersangka.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.
Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan, tetapi telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







