KPK Telusuri Kesesuaian Fasilitas Haji 2024 di Arab Saudi

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 07 Desember 2025 | 07:45 WIB
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/YouTube KPK)
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyebut tim penyidik masih berada di Arab Saudi untuk mengusut kasus kuota haji 2024.

Asep mengatakan tim tersebut sedang memperdalam penanganan perkara dengan menyambangi Riyadh, Jeddah, dan Mina guna memeriksa kesesuaian fasilitas jemaah.

"Belum (kembali ke Indonesia). Foto yang saya terima itu di Riyadh, kemudian kemarin itu sudah Jeddah, kemudian terakhir itu foto yang kami terima itu sedang di Mina," ujar Asep kepada wartawan via WhatsApp dikutip Minggu (7/12/2025).

"Jadi, sedang dicek tempat yang di mana jemaah-jemaah itu terkonsentrasi. Salah satu itu kan ini," imbuhnya.

Asep memaparkan sejumlah fasilitas yang ditinjau langsung penyidik ke lokasi untuk menangkap gambaran riil layanan yang diberikan mencakup hotel hingga transportasi. 

"Betul, (yang dicek) hotel, transportasi kemudian juga secara lain," jelas Asep.

Ia menambahkan langkah pengecekan di Arab Saudi dilakukan guna memastikan seluruh fasilitas bagi jemaah benar-benar tersedia.

Menurut dia, ketika pembagian kuota antara reguler dan khusus sudah sesuai, pihak Arab Saudi seharusnya menyiapkan fasilitas lengkap.

"Jadi, kita akan membuktikan atau akan mencari informasi, apakah fasilitas yang di sana itu memang benar tersedia," paparnya.

"Karena kami memiliki pemahaman, bahwa ketika negara, dalam hal ini Arab Saudi, memberikan kuota, sudah pasti sudah siap dengan fasilitasnya," tandasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah.

Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian itu kemudian menimbulkan polemik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Aturan tersebut berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. 

KPK menemukan indikasi adanya praktik suap dan jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum di Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) telah diperiksa untuk menelusuri aliran uang yang disebut sebagai commitment fee kepada pihak tertentu agar mendapatkan jatah tambahan kuota. 

Dugaan ini juga menyeret nama beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, salah satunya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dari hasil penyidikan sementara, KPK disebut telah menyita uang hingga hampir Rp100 miliar yang diduga terkait praktik tersebut.

Estimasi awal potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak tersangka.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: