Ungkap Penyebab Kecelakaan Mobil MBG di SDN 01 Kalibaru, Polisi: Sopir Kurang Tidur
BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menjabarkan hasil penyidikan terkait kasus kecelakaan maut mobil pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menjelaskan, dari hasil pemeriksaan motif kelalaian sopir inisial AI kemungkinan, karena kelelahan akibat kurang tidur.
“Sehingga dari temuan kami, ada satu motif yang mungkin bisa menjadi alasan mengapa terjadi hal tersebut. Yaitu, kami sampaikan bahwa tersangka, jadi sebelum kejadian, tidur baru sekitar jam 4 pagi,” kata Erick saat jumpa pers, Jumat (12/12/2025).
Hanya beristirahat selama 1,5 jam sebelum membawa mobil MBG tersebut. AI pun mengantar MBG dari SPPG menuju sekolah-sekolah, tepatnya sekira pukul 05.30 WIB.
“Sehingga waktu istirahatnya kurang. Itulah mungkin yang menjadi bahan bagi kita, bahwa pada saat terjadinya kejadian tersebut, tersangka dalam kondisi yang tidak layak untuk mengendarai kendaraan. Sehingga berakibat fatal terhadap kejadian yang ada di SD 01,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasatpel (Kepala Satuan Pelaksana) UP PKB Cilincing Dishub DKI Jakarta, Dardi Wahyudi mengatakan, kondisi fisik mobil yang dipakai tidak ada masalah. Sehingga klaim dari sopir yang menyebut rem tidak berfungsi atau blong tidaklah terbukti.
“Untuk kemarin kita sudah melaksanakan pemeriksaan secara fisik ataupun road test terhadap kendaraan tersebut. Dari sistem pengereman, kita bisa melihat dari pedal rem, terus ke reservoir tank untuk minyak rem, tetap tidak ada kekurangan,” kata Dardi.
“Saluran-saluran yang, jadi remnya itu adalah depan cakram, belakang tromol. Jadi tidak ada kebocoran di selang-selang, baik yang membagi depan kanan-kiri, belakang kanan-kiri. Jadi kondisi kendaraan untuk sistem pengeremannya bagus. Untuk keadaan rem parkir, kita coba juga dalam keadaan bagus,” tambah dia.
Akibat kelalaian yang memakan korban luka sebanyak 21 siswa dan satu guru, AI pun dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman pidana selama 5 tahun.
Perlu diketahui, kecelakaan ini terjadi saat mobil MBG yang dikendarai AI sopir pengganti hendak mengantar MBG ke SDN Kalibaru 01, tiba-tiba menerobos pagar sekolah ketika siswa dan guru sedang berkegiatan di lapangan.
Mobil melaju tanpa arah hingga menabrak sisi ujung sekolah. Akibat kecelakaan ini tercatat ada 22 orang mengalami luka, di antaranya 19 Siswa dan satu orang guru. Lalu untuk 10 orang sudah ada yang diperbolehkan rawat jalan, dan sisanya masih menjalani rawat inap.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu




