Sesuai Permintaan Roy Suryo Cs, Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:01 WIB
Sesuai permintaan Roy Suryo Cs, Polda Metro bakal gelar perkara khusus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (Beritanasional/Bachtiar)
Sesuai permintaan Roy Suryo Cs, Polda Metro bakal gelar perkara khusus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara khusus pada kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah dijadwalkan pada Senin (15/12/2025) lusa.

Agenda gelar perkara khusus ini merupakan permintaan dari kubu tersangka yakni, Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta Akademisi dokter Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

"Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Budi menyampaikan, dalam agenda gelar perkara khusus ini, pihaknya akan melibatkan unsur internal dan eksternal sebagai bentuk transparansi proses penyidikan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Bidkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman," ujar Budi.

Adapun dalam kasus ini, kata dia, polisi telah membagi dua klaster tersangka , pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sementara klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenerian Hukum, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: