Geledah Sejumlah Lokasi di Lampung Tengah, KPK Sita Dokumen dan Uang Ratusan Juta Rupiah
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Bupati, kantor Dinas Bina Marga dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan dan disita,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Menurut Budi, jumlah uang yang diamankan masih dalam proses pendataan oleh penyidik. Namun, informasi awal menunjukkan nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa. Informasi awal mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.
Ia menambahkan, pada hari ini tim penyidik masih melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
“Nanti kami akan update di mana saja penggeledahannya. Di antaranya yang digeledah hari ini di Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Ardito diduga menetapkan fee proyek sebesar 15–20 persen dalam sejumlah pekerjaan di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025.
Ardito juga diduga meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.
Pengadaan tersebut diduga diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Dalam rangkaian perkara ini, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra serta Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adiknya.
Penerimaan dana tersebut diduga terjadi pada periode Februari hingga November 2025. Selain itu, Ardito juga diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan.
KPK menduga dana tersebut digunakan sebagai biaya operasional Bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye senilai Rp5,25 miliar.
Adapun lima tersangka dalam perkara ini adalah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.
Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, serta Ranu Hari Prasetyo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri dijerat sebagai pemberi suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







