Atasi Kendala Pelaksanaan Restitusi, LPSK Jalin Kerja Sama dengan Polri, Kejaksaan Agung dan MA

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 19 Desember 2025 | 12:27 WIB
Atasi kendala pelaksanaan restitusi, LPSK jalin kerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung dan MA. (BeritaNasional/LPSK)
Atasi kendala pelaksanaan restitusi, LPSK jalin kerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung dan MA. (BeritaNasional/LPSK)

BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama aparat penegak hukum (APH) yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA) telah membangun kesepakatan bersama terkait fasilitasi restitusi terhadap korban tindak pidana di Indonesia.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi dan Dialog Kebijakan Lintas Sektor untuk pelaksanaan restitusi yang tidak bisa jika hanya dijalankan LPSK.

“Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana,” kata Ketua LPSK Achmadi dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

Achmadi menjelaskan, tantangan implementasi restitusi dalam sistem peradilan pidana nyatanya masih menghadapi berbagai tantangan yang bersifat sistemik dan prosedural. Tantangan tersebut mempengaruhi efektivitas pemenuhan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian atas penderitaan yang dialami, meskipun restitusi telah diatur dalam kerangka hukum dan diputuskan melalui proses peradilan.

“Dalam praktiknya masih dihadapkan pada berbagai tantangan dan risiko,” ujarnya.

Salah satu kendala utama adalah keterbatasan waktu pengajuan permohonan restitusi yang harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Selain itu, ketidaklengkapan dokumen permohonan akibat kondisi traumatis korban, keterbatasan akses informasi, serta minimnya pendampingan hukum turut memperlambat proses penilaian dan penetapan restitusi oleh LPSK.

“Tantangan paling signifikan terletak pada rendahnya tingkat pembayaran restitusi oleh pelaku tindak pidana. Meskipun kewajiban restitusi telah ditetapkan melalui putusan pengadilan, pelaksanaannya seringkali kurang optimal,” bebernya.

Hal itu akibat keterbatasan kemampuan finansial pelaku, belum efektifnya mekanisme penyitaan dan pelelangan aset, serta lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan putusan restitusi. 

Maka dari itu dengan kesepakatan bersama APH ini, LPSK bisa membangun kerja sama menjelang berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang akan segera diberlakukan pada Januari 2026. 

Dengan pelayanan lintas institusi melibatkan Kepolisian tahap penyidikan, Kejaksaan tahap penuntutan dan eksekusi, Pengadilan dalam penetapan dan putusan, serta LPSK untuk penilaian dan fasilitasi restitusi. 

“Karena itu, kolaborasi kerja yang terintegrasi menjadi prasyarat utama agar hak restitusi korban dapat terpenuhi secara optimal,” tandasnya. sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: