Jadi Tersangka Korupsi PJUTS, Eks Irjen Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza Belum Ditahan
BeritaNasional.com - Kortastipikor Polri belum menahan Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Akhmad Syakhroza (AS), meski telah ditetapkan tersangka. Selain AS, kedua tersangka lainnya yakni S Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021 dan L selaku direktur operasional PT LEN Industri yang merupakan perusahaan pemenang proyek juga belum ditahan.
“Belum (ditahan),” kata Direktur Penindakan (Dirtindak) Totok Suharyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2025).
Menurut Totok, alasan belum ditahan ketiga tersangka korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020, karena berkas hendak splitsing atau dipisah.
Adapun splitsing adalah istilah hukum untuk pemisahan berkas perkara pidana yang semula menjadi satu, menjadi beberapa berkas terpisah, yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat tahap penuntutan
“Penyidik masih proses pemberkasan splitsing. Untuk proses masih lengkapi riksa saksi-saksi untuk splitsing tiga tersangka berkas,” jelasnya.
Sementara dari proses penyidikan yang masih berlangsung, lanjut Totok, untuk saat ini masih fokus terhadap tiga tersangka dan belum ada potensi adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Sampai saat ini berdasarkan fakta hukum tiga yang ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Kerugian Negara
Sebelumnya diberitakan, proyek PJUTS ini digarap PT Len Industri untuk Wilayah Tengah terdiri dari Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur dan Jawa Tengah senilai kontrak sebesar Rp108.997.596.000.
“Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” kata Totok.
Kerugian ini muncul akibat pelaksanaan proyek tidak sesuai prosedur atas pemufakatan jahat dari para tersangka. Di mana, Akhmad Syakhroza berperan melalui keponakannya inisial S untuk PT Len Industri yang dijalankan L memenangkan proyek tersebut.
Tersangka L meminta kepada S untuk dilakukannya perubahan atas spesifikasi dan perubahan paket PJUTS yang sebelumnya terdiri atas 15 paket kecil sehingga PT Len Industri bisa mengikuti lelang.
“S menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan L untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Totok, Akhmad Syakhroza menerbitkan laporan hasil reviu pada April sampai Juni dalam rangka meloloskan PT. LEN Industri yang merupakan tindakan Post Bidding.
“Sehingga tersangka AS menerbitkan Laporan Hasil Reviu dengan rekomendasi untuk melaksanakan klarifikasi kesanggupan kepada PT LEN Industri yang merupakan tindakan Post Bidding,” ujarnya.
Tepatnya pada 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah mendapatkan tekanan dan intervensi dari HS untuk meloloskan dan memenangkan PT LEN Industri, meskipun tidak memenuhi syarat teknis.
“Pada proses pelaksanaan, PT LEN Industri telah melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak terdaftar di dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan dari PPK. Sehingga, ada beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan underspec mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.19.522.256.578,74,” pungkas Totok.
Kasus ini terbongkar berdasarkan pemeriksaan 56 orang saksi, 3 ahli, disusul tindakan penggeledahan di Kantor Direktorat EBTKE Kementerian ESDM RI, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM RI. Selanjutnya dalam rangka pengembangan, penyidik tercatat telah memblokir 31 aset tidak bergerak berupa tanah seluas 38.697 M2 yang berada di Bandung dan Sumedang milik tersangka L.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







