Gugat SP3 Kasus Nikel Konawe Utara, MAKI Uraikan Sejumlah Keberatan atas Klaim KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 06 Januari 2026 | 07:41 WIB
Gugat SP3 kasus nikel Konawe Utara, MAKI uraikan sejumlah keberatan atas klaim KPK. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Gugat SP3 kasus nikel Konawe Utara, MAKI uraikan sejumlah keberatan atas klaim KPK. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun menyampaikan sejumlah keberatan atas penghentian perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

"MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK atas sengketa tidak sahnya SP3 atas dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara," ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).

Ia menjelaskan, perkara tersebut pernah menetapkan Aswad sebagai tersangka sebelum kemudian dihentikan pada Desember 2024. MAKI mengajukan gugatan dengan tujuan membatalkan SP3 tersebut.

"SP3 tersebut tidak sah karena berbagai alasan," ucapnya.

Boyamin menilai, dugaan kerugian negara seharusnya tetap ada. Menurutnya, isi perut bumi merupakan milik negara, sehingga penambangan ilegal otomatis menimbulkan kerugian.

"Satu, dugaan korupsi tersebut dikatakan tidak ada kerugian negara. Nah kami berpedoman ada kerugian negara, karena isi yang di dalam perut bumi itu adalah milik negara. Apabila ditambang dengan cara ilegal atau cara tidak benar, maka itu menjadi kerugian negara," kata Boyamin.

Ia juga menyoroti dugaan suap yang disebut terjadi pada 2009. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi berkelanjutan sehingga belum masuk kategori kedaluwarsa.

"Terus ada dugaan suap yang konon katanya terjadi 2009, tapi kami menduga itu berkelanjutan, maka mestinya belum daluwarsa," ujarnya.

Boyamin membantah alasan yang disebut KPK terkait dasar penerbitan SP3 bahwa tidak ada kerugian negara di dalamnya dan kasus sudah daluwarsa.

"Jadi secara material alasan SP3 yang sebagaimana diomongkan Juru bicara KPK bahwa SP3 alasannya tidak ada kerugian negara dan sudah daluwarsa maka kami bantah dua hal tersebut," katanya.

Selain itu, ia pun menyoroti aspek formal penerbitan SP3. Menurutnya, terdapat persoalan pelaporan pada Dewan Pengawas hingga dugaan penerbitan pada akhir masa jabatan pimpinan KPK.

"Dan secara formal itu ada permasalahan bahwa SP3 dugaannya tidak dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK. Itu yang pertama," ucapnya.

"Yang kedua, diduga diterbitkan Pak Nawawi di akhir masa jabatan. Nah, bagi saya mestinya orang yang mendekati akhir masa jabatan tidak boleh lagi membuat keputusan penting termasuk membuat SP3," lanjut Boyamin.

MAKI pun telah membawa seluruh keberatan tersebut ke pengadilan dengan harapan hakim mengabulkan gugatan mereka.

"Nah, itu semua kami bawa ke pengadilan, dengan harapan nanti dikabulkan oleh pengadilan, sehingga dinyatakan SP3-nya tidak sah, dan KPK diperintahkan untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut dan dibawa ke pengadilan," ujarnya.

Selain itu, Boyamin turut menyinggung riwayat penahanan Aswad yang pernah tertunda karena alasan sakit dan mempertanyakan klaim tersebut.

"Pernah saya protes perkara ini, karena apa dulu pernah mau ditahan tapi dengan alasan sakit. Tapi kenyataannya yang bersangkutan habis itu kelihatan sehat mampu membeli mobil, datang ke dealer berdiri dan berjalan. Kedua, juga ikut kampanye Pilkada, bahkan dalam kegiatannya mampu menalikan sepatunya. Jadi, artinya kalau orang struk mana bisa menalikan sepatunya," kata Boyamin.

Ia menegaskan komitmen MAKI mengajukan gugatan, karena melihat besarnya dugaan kerugian.

"Jadi, berbagai kontroversi tersebut dan juga dikatakan kerugiannya sangat besar dugaannya Rp2,7 triliun, maka kami dengan sungguh sangat semangat untuk mengajukan gugatan ini. Mudah-mudahan dikabulkan oleh pengadilan," pungkasnya.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: