Diperiksa sebagai Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Sebut Hanya Masalah Administrasi
BeritaNasional.com - Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana hadir memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2025) pagi.
Dalam kesempatan ini, Hellyana yang hadir didampingi pengacara menyatakan siap menghormati proses hukum yang berjalan. Dia mengeklaim tidak ada niat jahat dan merasa tidak ada yang dirugikan dari kasus ini.
"Terkait dugaan ijazah palsu ini, perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi, tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan," katanya saat ditemui awak media sebelum pemeriksaan.
Selain itu, Hellyana menyebut kasus ijazah yang dituduhkan palsu ini hanya masalah administrasi. Dia juga mengaku tidak sempat melegalisasi ijazahnya karena kampus tempatnya menempuh pendidikan sarjana sudah tutup pada 2024.
"Jadi, dikarenakan itu eh kami tidak sempat pada waktu itu karena kesibukan, karena saya juga pimpinan DPRD sehingga tidak sempat untuk ke Kemendikti untuk ngurus legalisirnya. Kemudian, dari keterangan beberapa keterangan setelah dicek di Kemendikti, maka itu ada kesalahan input," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyebut ijazah itu sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan. Lalu, saat pendaftaran wakil gubernur, kliennya memakai ijazah SMA karena persoalan legalisasi yang terjadi.
"Penggunaan ijazah tersebut sudah dilakukan beberapa kesempatan pilkada dan pemilihan bupati Belitung pada saat itu. Dan, sudah diverifikasi faktual oleh pihak KPU dan tidak ada masalah sama sekali dan pihak KPUD sudah ketemu pihak kampus untuk memverifikasi faktual, tidak ada masalah," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Zainul menjelaskan masalah perkuliahan terkait ijazah 2012 dan baru diunggah pada 2013 adalah kesalahan input dari kampus. Dalam membuktikan ini, dia melampirkan beberapa bukti perkuliahan Hellyana.
“Jadi, lengkap ya, ada KRS, KHS, ada SK Yudisium, ada ijazah, ada foto wisuda, ada nilai transkrip. Itu semua sudah kita sampaikan kepada penyidik. Dan, bahkan saksi yang meng-input terkait dengan PDDikti itu sudah kita mintai keterangannya di penyidik,” jelasnya.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kabar penetapan ini terkonfirmasi sesuai S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025 dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Iya (sudah ditetapkan tersangka),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025).
Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih lanjut terkait modus dan motif dari dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Hellyana dalam kasus ini.
Sekadar informasi, kasus yang menyeret Wagub Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana merupakan tindak lanjut dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung Ahmad Sidik terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025. Pelapor menyerahkan tiga bukti, di antaranya fotokopi ijazah milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra pada 2012.
Selanjutnya, tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek yang menyatakan Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013, lalu mengundurkan diri pada 2014.
Kemudian, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan menampilkan gelar sarjana hukum. Hellyana sempat mengeklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







