Kuasa Hukum Tegaskan Komitmen Gus Yaqut dalam Penegakan Hukum Kasus Korupsi Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 10 Januari 2026 | 13:01 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Kuasa Hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menegaskan sikap kliennya dalam menghadapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Mellisa menyampaikan Yaqut tetap menjaga komitmen terhadap penegakan hukum sejak awal pemeriksaan. Ia menekankan sikap kooperatif Yaqut selama proses penyidikan berlangsung.

"Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku," ujar Mellisa dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (10/1/2026).

"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," imbuhnya.

Mellisa menyebut setiap warga negara memiliki hak hukum yang dijamin regulasi, termasuk asas praduga tak bersalah. Ia memastikan pendampingan hukum terhadap Yaqut tetap berjalan sesuai ketentuan.

"Sebagai penasihat hukum, kami akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan guna melindungi hak-hak hukum klien kami," katanya.

Ia mengimbau berbagai pihak menjaga ruang bagi penegak hukum dalam bekerja.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, mengingat pentingnya penghormatan proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional," ujarnya.

Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah.

Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.

Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi sebab dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.

Temuan awal penyidik memperlihatkan dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.

Dugaan tersebut ikut menyeret beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: